Dia mengatakan, PKS memahami, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Oleh karena itu, PKS menegur Rafli terkait pernyataannya soal ekspor ganja.
“Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafli,” beber Jazuli.
Page 2 of 2