Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAHE) nantinya harus memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan dalam jaring pendapat/Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Univeristas Brawijaya Malang bersama para pakar dan pemerintah terkait.
“Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE ini bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan. Selama ini di undang-undang nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, pada Kamis (8/12/2022).
Anggia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan, perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.