BAYAN
DEWAN SYARIAT PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA NOMOR: 05/B/DSP-PKS/1442 H TENTANG
ANJURAN MELAKUKAN VAKSINASI COVID-19
Wabah Covid-19 sudah berlangsung setahun. Menurut data Satgas Covid-19 pertanggal 13 Januari 2021, terdapat 858.043 orang di Indonesia yang terpapar virus Corona dan 24.951 orang meninggal dunia (https://covid19.go.id/).
Para ahli sepakat bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif sehingga kehidupan kembali normal dan itu bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19. Untuk itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut.
A. Keharusan Menjaga Diri dari Penularan Wabah
Ada beberapa hal dalam syariat Islam yang harus diperhatikan dalam rangka menjaga diri dari wabah dan penyakit menular, yaitu sebagai berikut:
Islam memerintahkan agar kita serius melakukan pencegahan dan pengobatan dari penyakit. Ikhtiar merupakan cara mengikuti sunah Nabi (ittiba), termasuk dalam konsep tawakal, dan menunjukkan kesempurnaan iman (Ibn Rajab. 1997. 1/437). Ikhtiar bukan saja tidak bertentangan dengan tawakal, tetapi merupakan syarat sah tawakal itu sendiri (Al-Qardawi. 1996. 10).