Secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah Vaksin Covid-19 yang digunakan harus sudah melewati uji klinis yang standar berdasarkan penilaian pihak yang memiliki otoritas, yaitu
Penggunaan vaksin Covid-19 sah untuk digunakan jika memenuhi lima syarat, yaitu: a) adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI, b), adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19, c) adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut, d) adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan e) tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.
Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat-syarat di No.3 tidak terpenuhi. Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yaitu: a) pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, b) ibu hamil dan menyusui, c) menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, d) penderita penyakit jantung, e) penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), f) penderita penyakit ginjal, g) penderita reumatik autoimun,
h) penderita penyakit saluran pencernaan kronis, i) penderita penyakit hipertiroid,
j) penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi, k) penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, l) penderita diabetes melitus, m) penderita HIV, dan n) penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). Dalam kondisi tertentu, ketiga kondisi terakhir bisa diberi vaksin Covid-19 atau berdasarkan rekomendasi.