Keempat, tingkat kepersertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah. Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tercatat peserta aktif sebesar 53,7 persen.
Alasan kelima, data kepersertaan BPJS Kesehatan saat ini tidaklah valid. Menurutnya, ada peserta yang seharusnya tak masuk sistem program, yang justru masuk ke dalam sistem. “Selain itu, ditemukan peserta tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda,” ujar Mardani.
Terakhir, ia menilai sistem manajemen klaim BPJS Kesehatan masih buruk. Hal itu terlihat dari masih ditemukannya klaim ganda peserta, yang tentunya akan menambah defisit penyelenggara. “Bahkan ada klaim dari peserta yang sudah tidak aktif dan yang sudah meninggal,” ujarnya.
Maka dari itu, ia tak menerima alasan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan dapat mengurangi defisit saat ini. Padahal, tata kelola dari penyelenggaraan yang menjadi alasan terbesar defisit selalu meningkat setiap tahunnya.
“Menaikkan iuran ini tidak adil, karena akar masalah sesungguhnya adalah pengelolaan BPJS Kesehatan yang amburadul, bukan pada kecilnya iuran,” ujar Mardani.