Partaiku.id, Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan dibubarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. BSPN merupakan badan mandiri yang bertugas menjadi pengawas dan wasit terhadapt standar nasional pendidikan yang dijalankan pemerintah.
Pembubaran ini juga ditandai dengan pendirian lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Menanggapi hal ini, Syaiful Huda angkat bicara.
Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB ini mengkritik keputusan Nadiem.
“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (1/9).
“Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan baik dari sisi regulasi, fungsi hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” tambahnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, menilik Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional, BSNP merupakan terjemahan dari Pasal 35 ayat 3.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.