“Jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” katanya.
Di sisi lain, Bukhori juga menyoroti berbagai propaganda LGBT yang dilakukan secara masif oleh figur publik.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki opsi untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT, yakni dengan mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Kedua, pemerintah dan DPR bisa memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” kata Bukhori.
Kedubes Inggris untuk Indonesia sebelumnya mengunggah foto bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT dalam rangka memperingati International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.
Dalam unggahan itu Inggris menilai penting mengambil sikap untuk sebuah nilai yang dianggap benar. Bahkan, sekalipun sikap tersebut tidak nyaman bagi teman.