Partai Keadilan Sejahterah

Bukhori Yusuf Singgung Kekosongan Hukum soal LGBT dan Dorongan RUU KUHP

 Bukhori Yusuf Singgung Kekosongan Hukum soal LGBT dan Dorongan RUU KUHPPartaiku.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pemerintah dan DPR memiliki opsi yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Ia mengatakan belakangan propaganda terkait LGBT dilakukan secara provokatif, baik yang dikampanyekan figur publik maupun perwakilan asing di Indonesia.

Bukhori salah satunya menyoroti soal langkah Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia yang mengunggah foto melalui laman instagram @ukinindonesia.

Foto memperlihatkan bendera pelangi simbol kaum LGBT berkibar di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta. Pengibaran bendera itu sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.

“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal” kata Bukhori dalam keterangan tertulis.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan opsi pertama untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT adalah dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Ia menyebut inisiatif itu perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT.

“Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” katanya.

Opsi kedua, kata dia, pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini diusulkan oleh Fraksi PKS sejak 2019 dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebelumnya mengatakan, bahwa LGBT sudah masuk dalam revisi KUHP.

“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan,” kata Mahfud di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, selain dari PKS, tindakan Kedubes Inggris juga menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menganggap unggahan Kedubes Inggris menandakan bahwa mereka tidak menghormati Indonesia.

Padahal, menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai agama. Sementara tidak ada agama di Indonesia yang mengakui LGBT.

“Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT,” kata Anwar.
(yoa/ain)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker