Partaiku.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pemerintah dan DPR memiliki opsi yang masih terbuka untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT. Ia mengatakan belakangan propaganda terkait LGBT dilakukan secara provokatif, baik yang dikampanyekan figur publik maupun perwakilan asing di Indonesia.
Bukhori salah satunya menyoroti soal langkah Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia yang mengunggah foto melalui laman instagram @ukinindonesia.
Foto memperlihatkan bendera pelangi simbol kaum LGBT berkibar di halaman Kedubes Inggris di kawasan Kuningan, Jakarta. Pengibaran bendera itu sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.
“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal” kata Bukhori dalam keterangan tertulis.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan opsi pertama untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT adalah dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).