Partaiku.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menolak aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Bukhori menyarankan agar hal itu mestinya bisa diserahkan kepada masyarakat secara tradisi dan musyawarah.
“Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah,” Senin (21/2).
Bukhori menilai, aturan Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan.
Padahal, setiap kelompok masyarakat di suatu wilayah memiliki tradisi yang berbeda, dan hal itu bisa diatur secara tradisi oleh mereka.
“Menurut saya kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama,” kata dia.
Aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan musala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.