Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala memang kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, keyakinan, dan latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut.
(thr/DAL)
Page 2 of 2