Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK untuk dimintakan persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Persetujuan membawa revisi UU KPK ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, besok, diambil setelah seluruh fraksi dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah, Senin (16/9/2019) malam, menyetujui pengesahan RUU KPK menjadi UU.
Hadir mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat II merupakan persetujuan DPR atas pengesahan rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang.
Namun, sekalipun revisi UU KPK disetujui dibawa ke paripurna oleh seluruh fraksi, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, fraksinya keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden. Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat.