Benny K Harman menyinggung Menkeu Sri Mulyani soal kasus korupsi Bank Century. Hal itu disampaikan Benny saat ia mengusulkan hak angket DPR untuk membongkar dugaan korupsi ekspor emas yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nominal mencapai Rp 189 triliun.
“Hak angket itu hak Dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak lalu usulkan itu, tetapi mungkin tidak semua, khusus (perkara) Rp 189 triliun itu,” ujar Benny dalam rapat tersebut.
Benny lantas mencontohkan hak angket yang dibentuk DPR dalam kasus korupsi Bank Century pada 2009. Benny hafal betul kasus Century karena ia menjadi anggota pansus tersebut saat itu. Kata dia, nama Sri Mulyani ikut terseret karena menjabat sebagai Menkeu ketika kasus itu terjadi.
“Saya masih ingat Ibu Menkeu, berapa tahun silam kasus Bank Century hanya Rp 6,7 triliun. Saya pikir waktu itu wah ini huge money, sekarang ini Rp 189 triliun ditambah yang lain-lain itu jadi Rp 349 triliun, ini luar biasa,” ujarnya.
Benny menilai, pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu harus dilakukan agar DPR punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. “Apabila kita sungguh-sungguh, hak angket adalah jalannya, jalan menuju Indonesia lebih baik,” katanya.