Partaiku.id – Beberapa waktu kebelakang terjadi perdebatan tentang pemakaian masker apakah diperlukan adanya sanksi khusus bagi yang tidak memakai masker ataukah lebih digencarkannya lagi sosialisasi tentang pemakaian masker diera pandemi ini.
Pemprov Jabar berencana memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Sanksi ini mulai diterapkan pada tanggal 27 juli 2020.
Denda yang akan diterapkan berupa membayar senilai Rp 100.000 – 150.000. Jika tidak membayar denda, masyarakat akan diberi sanksi sosial membersihkan jalanan kota dan alun-alun.
Menyikapi kebijakan ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu menilai langkah itu tidak efektif.
“Saran saya Pemprov kembali berlakukan PSBB. Karena tanpa PSBB maka denda tersebut tidak punya landasan hukum,” jelasnya,
Haru menambahkan, dengan payung hukum PSBB Pemprov lebih persuasif menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan.
“Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif, karena masyarakat ke luar rumah boleh jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya,” jelasnya.