Ketua yang juga advokat ini menambahkan bahwa tinggalan perjuangan PKS adalah Perda No 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan, hingga upah sektoral saat ini masih ada.
“Ini adalah perjuangan serikat buruh bersama PKS.”
Diskusi selanjutnya berlanjut tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), mengulas tentang banyak aturan yang tidak menguntungkan buruh. Salah satu hak yang disinggung adalah pesangon yang turun dari 32 menjadi tinggal 25 bulan upah.
“PKS Jatim akan meneruskan perjuangan untuk para pekerja dan buruh terkait raperda jaminan pesangon, mohon doanya,” kata Irwan antusias.
Dalam diskusi itu Irwan juga memaparkan cara pandang PKS terhadap buruh akan berdampak pada kebijakan yang dikeluarkan.
“Bagi PKS, buruh adalah elemen sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Jumlah yang sangat banyak tersebut menempatkan buruh sebagai tulang punggung bagi industri. Artinya, tanpa buruh, ekonomi dan industri akan lumpuh. Buruh adalah pahlawan ekonomi,” papar Irwan bersemangat.
Kunjungan kedua ke Sekretariat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan dan umum (FSPKEP). Ditemui ketuanya, Panjang Apin Sirait, menyampaikan apresiasi khusus kepada PKS.