“Selama ini presidential threshold 20 persen amatlah tinggi sehingga membatasi hak dan peluang partai politik untuk dapat mengusung capres dan cawapres,” kata Syaikhu.
PKS telah melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Sebab, tingginya angka ambang batas dinilai tidak punya landasan jelas dan ilmiah.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Namun, yang menjadi catatan PKS adalah Mahkamah Konstitusi memberikan rekomendasi kepada DPR agar membahas kembali ambang batas agar memberikan angka yang rasional.
“Meski ditolak MK dalam satu catatan putusannya, MK menyetujui gagasan PKS dengan memberikan rekomendasi kepada legislatif agar dapat memberikan angka yang rasional dan ilmiah terhadap ambang batas PT,” ujar Syaikhu.


