PARTAIKU.ID – Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk melantik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terpilih periode 2022-2027 sebelum 11 April 2022 ketika anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 telah berakhir masa baktinya.
“Seharusnya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya. Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, Jumat 11 April 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, jika Presiden melantik lebih dari tenggat waktu itu, maka akan terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu.
“Tentu batas waktunya adalah akhir masa jabatan KPU-Bawaslu periode sekarang, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu,” ujar Luqman.
Sebelumnya, DPR menunggu pelantikan komisioner baru KPU ini segera dilakukan agar dapat melanjutkan pembahasan terkait anggaran Pemilu.
“Pembahasan tahapan dimulai setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran Pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru,” ungkap Anggota Komisi II DP Rifqinizami Karsayuda melalui pesan singkat, Selasa (8/3).