Eddy mengingatkan bahwa Pasal 170A ayat 3 UU Minerba menyebutkan adanya kemungkinan evaluasi kebijakan oleh Menteri ESDM terkait kebijakan ekspor mineral. Evaluasi tersebut mempertimbangkan kelanjutan proyek smelter, termasuk keterlambatan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Meskipun pemerintah telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dan Amman Mineral hingga Mei 2024, Eddy menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi keterlambatan proyek di masa depan. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan harus diberikan sanksi tegas, dan tidak boleh ada lagi dispensasi yang diberikan.
Sebelumnya, larangan ekspor konsentrat tembaga telah diberlakukan pada Juni 2023, sesuai dengan UU Minerba. Namun, pemerintah memberikan izin ekspor untuk PTFI dan Amman Mineral meskipun larangan masih berlaku.