Partaiku.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritik Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait undangan rapat koordinasi pembahasan penundaan pemilu. Hadar menyampaikan undangan itu menimbulkan kecurigaan di publik. Pasalnya Kemenko Polhukam tidak menjelaskan secara rinci isi acara tersebut dalam undangan yang beredar.
“Isinya kurang jelas sehingga mudah timbul intepretasi yang keliru dari yang dimaksudkan,” kata Hadar melalui pesan singkat, Sabtu (19/3).
Selain itu, Hadar juga mempertanyakan tindakan Kemenko Polhukam mengundang KPU Balikpapan tanpa sepengetahuan KPU RI. Hadar mengingatkan soal tata krama kelembagaan.
Menurutnya, setiap lembaga harus menghormati status, tugas, dan kewenangan masing-masing. Dia menilai tindakan Kemenko Polhukam tidak mencerminkan hal tersebut.
“KPU adalah lembaga yang mandiri. Jangan ditempatkan seperti di bawah lembaga/ kementerian yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, surat undangan rapat koordinasi pembahasan penundaan pemilu beredar di media sosial. Surat itu disertai kop surat Kemenko Polhukam.