Partaiku.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pasalnya, PKS menjadi salah satu partai politik (parpol) yang ikut membahas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu.
“Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa partai PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Enny dalam sidang virtual.
Tak hanya itu, PKS juga menjadi parpol yang ikut pemilu dengan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah mereka gugat. Oleh karena itu, Enny meminta kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.
“Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut,” katanya.
Enny memberikan kesempatan kepada PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan ambang batas presiden 20 persen.
“Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan,” ujarnya.
PKS menjalani sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen pada Selasa.