Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
Secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. Syaikhu mengaku gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu.
“Kedua kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Selain itu, alasan terakhir yang diajukan adalah untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.
(lna/DAL)