Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat mengkritisi ihwal definisi pesantren yang diidentikan dengan kitab kuning dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) pada Bab Pendahuluan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Pada Pasal 1 dalam UU Pesantren itu dijelaskan soal definisi pesantren yang sebenarnya kurang tepat. Maka, lumrah menuai kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat lainnya,” tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB Oleh Soleh di Bandung, Rabu 23 Oktober 2019.
Penjelasan definisi pesantren tersebut yaitu, dikatakan pendidikan pesantren adalah pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning.
Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya
Padahal dalam realitasnya, tak semua pesantren yang ada di Jawa Barat bahkan di semua wilayah di Indonesia mengajarkan kitab kuning kepada para santrinya.
“Pesantren itu pasti identik dengan kitab kuning. Karena, lembaga pendidikan yang pertama hadir di Nusantara ini adalah pesantren yang mengajarkan kitab kuning. Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya,” kata dia.