Pasalnya, kata dia, pesantren saat ini sudah sangat terbuka menerapkan kurikulum sama halnya di pendidikan formal.
Namun meskipun masih menuai polemik, ia meyakini dengan disahkannya UU Pesantren ini akan berdampak langsung terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.
“Tak terkecuali di Jawa Barat, yang jumlah pesantrennya cukup banyak,” ujar dia.
Oleh Soleh pun berharap, setelah disahkannya UU tentang Pesantren belum lama ini, tidak akan ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal, terutama tidak diakuinya legalitas pesantren yang sebelumnya kerap terjadi.
“Termasuk dengan pos anggaran yang tidak ada payung hukumnya,” ujar dia.
Begini tertulis Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pesantren:
Pasal 1
(2) Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
(3) Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.