Fahri Hamzah menjadi salah satu Politisi di parlemen yang terus mendukung diadakannya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhir periode pertama Presiden Joko Widodo, sikap Fahri Hamzah tidak pernah berubah. Pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera juga tak menghalanginya untuk terus mendukung revisi UU KPK. Ya, upaya DPR merevisi UU KPK memang bukan muncul baru-baru ini.
Upaya ini sudah muncul sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010 lalu. Upaya revisi UU KPK pertama kali diwacanakan oleh Komisi III DPR yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, pada 26 Oktober 2010. Saat itu, Fahri juga masih menjabat sebagai anggota komisi hukum dan ikut mendukung revisi UU KPK.
Pertengahan Desember 2010, DPR dan pemerintah menetapkan revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 sebagai usul inisiatif DPR. Namun, hingga akhir tahun 2011, DPR belum berhasil membahas revisi UU KPK. DPR bersama pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012.