Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal dan investasi bodong serta belum memahami resiko yang akan terjadi dibelakang akan menambah deretan korban dari pinjol dan investasi bodong. Hal itu pun mutlak memerlukan penanganan serius pihak terkait untuk secara masif dan kontinyu mengedukasi masyarakat akan urgensi dari literasi keuangan.
Ia tak memungkiri bahwa rumitnya syarat pengajuan kredit di himbara turut menjadi faktor yang memicu masyarakat beralih ke pinjol karena iming-iming kemudahan yang ditawarkan. “Karena memang dia (pinjol) akan dengan segala cara, Whatsapp kita, SMS kita, Telepon untuk memberikan penawaran-penawaran yang menggiurkan. Sehingga, selama konsumen tidak cerdas, dan tidak mengerti apa itu ivestasi maka akan terus terjebak dalam lingkaran tersebut,” jelasnya.
Atas hal itu ia pun menegaskan bahwa Komisi XI DPR akan terus berkomitmen dan mendorong OJK serta pihak terkait lainnya untuk bersama mengentaskan praktik pinjol ilegal dan investasi bodong, serta memberi pemahaman akan urgensi dari literasi keuangan kepada masyarakat.