Partaiku.id – Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) mendapat sorotan tajam, khususnya dari masyarakat Banten yang terdampak langsung oleh proyek tersebut. Proyek ini dinilai berpotensi merugikan kepentingan umum, menimbulkan konflik sosial, serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Selain itu, keberadaan proyek di area hutan lindung memunculkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.
Merespons keresahan masyarakat, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta agar PSN PIK 2 dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurut Jazuli, proyek ini menghadapi persoalan mendasar, termasuk dugaan pelanggaran terhadap RTRW.
Dari total 1.755 hektar lahan yang digunakan, sekitar 1.500 hektar berada di kawasan hutan lindung, tanpa ada pengajuan perubahan RTRW dari pihak terkait di tingkat pemerintah daerah.
“Kami melihat adanya pelanggaran serius terkait tata ruang dan lingkungan, sebagaimana hasil kajian sejumlah pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Penolakan masyarakat yang semakin meluas harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kepentingan umum dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas,” ujar Jazuli.