“Pemerintah harus lebih fokus menyelamatkan dan menyelesaikan pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional sebanyak 5.2 juta orang yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp 500 M sampai dengan Rp 1 triliun. Sedangkan untuk 17.200 nasabah JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar lebih dari 16 triliun, Pemerintah bisa melakukan restrukturisasi sehingga tidak membebani keuangan negara.” Pungkas anis.
Page 3 of 3