Partaiku.id – Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menerbitkan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya,” kata Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Sabtu (6/11/2021).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung Praturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut akan menghapus kekerasan seksual yang menjadi salah satu penghalang tercapai tujuan pendidikan nasional.
“Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.