“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus,” sambung Yaqut.
Namun, tak semua mendukung Permen ini. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera-lah yang menyampaikan kritik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia menuding Permendikbud itu melegalkan zina.
Selain Mardani, petinggi lain PKS juga menolak Permen tersebut.
“Penolakan itu disuarakan karena tidak kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD, Agama dan hukum serta norma sosial yang berlaku umum di Indonesia,” tandas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
Hal menarik nampak ketika PKS, yang selama ini menentang Pancasila sebagai asas, menggunakan Pancasila sebagai dasar penolakannya. Kondisi ini direspon oleh Guntur Romli.
“Di mana bertentangannya dengan Pancasila? Apakah kasus-kasus kekerasan seksual dianggap sesuai dengan Pancasila oleh PKS sehingga tidak boleh diberantas?,” tanya Aktivis Nahdlatul Ulama.
Di sisi lain, alasan yang dijadikan dasar penolakan terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu klise, sama halnya dengan argumen terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian menjadi penghambat dalam pembahasan.