“Perlu kami sampaikan, bahwa dalam rapat gabungan seluruh Fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tata Tertib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Tatib perubahannya dari delapan menjadi 10,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Aturan soal 10 pimpinan MPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI. Berikut ini bunyinya:
Pasal 19
(1) Pimpinan MPR berjumlah 10 (sepuluh) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 9 (sembilan) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
(3) Tiap Fraksi dan/atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR.


