Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya menghormati rencana Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang KPK hasil revisi. Menurut Gerindra, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.
“Pandangan kami itu seluruhnya wilayah eksekutif wilayah Presiden dan kami menghormati hak preogratif Presiden jika dipandang perlu untuk mengeluarkan Perppu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Muzani mengatakan, jika nantinya Presiden benar-benar menerbitkan Perppu, maka, tiga bulan setelah dikeluarkan Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Namun, sebelum Perppu tersebut terbit, DPR tidak bisa mencampuri kekuasaan eksekutif.
Muzani sendiri belum mau berkomentar apakah nantinya Fraksi Gerindra akan setuju jika Perppu benar-benar diterbitkan.
Sikap Gerindra, kata dia, menyesuaikan dengan langkah yang diambil Presiden.
“Karena Perppu ini belum keluar jadi kami tidak bisa berkomentar, dan tentu saja kami harus membaca isi Perppu tersebut jika keluar,” ujar Muzani.