“Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimana pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas,” kata Faisal.
Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke tingkat selanjutnya yakni membawa ke dalam Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (18/9/2019). “Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati?” tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
“Setuju,” jawab anggota Komisi III yang hadir. Usai ketuk palu, Yasonna berharap seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna bisa menyetujui seluruhnya hasil pembahasan RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Ini perjuangan panjang menyusun rencana undang-undang KUHP yang kita teruskan ini pada akhirnya dapat sampai dalam tahap penyelesaian pembahasan tingkat pertama,” jelas Yasonna.