Sodik menuturkan, para pakar memberikan pandangan-pandangan dan pikiran-pikirannya. Mulai dari filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional, dalam Hukum Pidana, dalam ranah UU tentang seksual dan tentang kekerasan.Juga tentang lemahnya penegakan hukum terhadap pelaksanaan UU tindak pidana bagi pelanggaran seksual, sampai masukan tentang konsep judul RUU PKS.
Pandangan-pandangan para pakar tersebut membuat Panja DPR melakukan pemantapan dan pematangan. Antara lain, pemahaman terhadap semua pasal dalam aneka ragam UU yang sudah mengatur tentang pidana bagi para pelaku kejahatan seksual.
Panja DPR juga memantapkan lagi keberadaan RUU PKS dalam sistem hukum nasional, terkait dengan hukum pidana, dan terkait dengan hukum seksual dan hukum kekerasan. Panja DPR berharap, RUU PKS tetap berbasis pada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber kepada Pancasila.
“Hal ini sesuai dengan banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, agar jangan sampai RUU PKS ini membuka ruang kepada kebebasan seks tanpa nikah apalagi kebebasan seks sejenis,” kata Sodik.