Beberapa contoh aspirasi masyarakat yang berbasis nilai dan norma Pancasila antara lain jangan sampai kekerasan seksual diurus dengan sangat serius tapi kebebasan seks dibiarkan. Maka menurut dia, jangan sampai serius menangani adanya kekerasan melakukan aborsi, akan tetapi aborsinya sendiri tidak lebih serius diatur.
Sodik mengatakan mantapkan lagi pasal-pasal tindak pidana yang akan dipertimbangkan masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana dan sesuai dengan pandangan pakar. Bahwa kita kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagi lex spesialis.
Di kalangan DPR sendiri, hal ini juga sejalan dengan semangat ketua Komisi 3 DPR, Azis Syamsudin dan kawan kawan, yang mangajak komisi-komisi di DPR agar semua pasal tentang tindak pidana hanya tertuang dalam KUHP.
“Adalah suatu keberuntungan yang besar, bahwa komisi 3 DPR RI, saat ini sedang menggodog, mematangkan, dan menyempurnakan KUHP sehingga pasal-pasal tindak pidana dalam RUU PKS mempunyai moment yang tepat dan cepat, untuk masuk dalam induk hukum pidana yakni RUU KUHP, ” ujar dia.