Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan Gerindra akan tetap mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan gugatan balik terhadap putusan itu melanggar hukum karena putusan pengadilan negeri adalah final dalam urusan perdata internal partai politik.
“Tentunya sebagai suaru putusan yang sifatnya final dan mengikat kami harus patuh dengan undang-undang dan keputusan pengadilan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sembilan caleg Partai Gerindra membawa sengketa internal ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan hak bagi DPP Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan mereka sebagai caleg terpilih karena ada caleg yang sudah dipecat partai dan tak memenuhi syarat.
PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan penggugat menjadi caleg terpilih. Putusan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat sirat dengan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Mulan Jameela menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.