• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Gerindra Soroti MoU Kejagung dan Provider Telekomunikasi: Wajib Dijaga Transparansi dan Pengawasan

Gerindra Soroti MoU Kejagung dan Provider Telekomunikasi: Wajib Dijaga Transparansi dan Pengawasan

by Partaiku 003
June 30, 2025
in Partai Gerakan Indonesia Raya

Partaiku.id — Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan empat operator layanan telekomunikasi menuai perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kerja sama penyadapan demi mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kami memahami urgensi penyadapan dalam konteks penegakan hukum, tetapi harus ada rambu-rambu yang jelas agar hak-hak sipil tetap terlindungi,” ujar Martin dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

BacaJuga

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

Menurut Martin, kerja sama semacam ini hanya akan efektif bila dibarengi dengan transparansi prosedural dan kontrol yang kuat. Ia menekankan bahwa praktik penyadapan tidak boleh bersifat sewenang-wenang, dan harus dibatasi pada perkara serius seperti korupsi atau tindak pidana berat lainnya.

“Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin yang sah dan dalam kasus yang benar-benar relevan. Kita tidak ingin ada celah bagi pelanggaran privasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan bahwa dalam kasus-kasus seperti pencucian uang atau pelarian buronan, aparat penegak hukum memang memerlukan akses cepat terhadap data komunikasi. Namun, hal itu tetap harus melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Martin juga mendorong agar Kejagung membuka secara publik prosedur teknis dalam kerja sama ini, mulai dari alur permintaan penyadapan, pelaporan, hingga sistem evaluasinya.

“Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi, guna memastikan bahwa pelaksanaan penyadapan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keterbukaan informasi.

Martin menilai, inisiatif Kejagung dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana—terutama korupsi—layak diapresiasi. Namun, pengawasan parlemen tetap dibutuhkan untuk menjamin integritas dalam pelaksanaannya.

“Komisi III DPR akan terus memantau implementasi nota kesepahaman ini agar sesuai dengan aturan hukum dan tidak disalahgunakan,” tutup Martin.

Previous Post

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

Next Post

Sosialisasi Empat Pilar oleh Said Abdullah: Tanamkan Nilai Kebangsaan kepada Generasi Muda

Related Posts

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

July 8, 2025
0

Himmatul Aliyah dari Gerindra Angkat Suara untuk Dosen Non-ASN

July 4, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.