Partaiku.id — Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan empat operator layanan telekomunikasi menuai perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kerja sama penyadapan demi mencegah potensi penyalahgunaan.
“Kami memahami urgensi penyadapan dalam konteks penegakan hukum, tetapi harus ada rambu-rambu yang jelas agar hak-hak sipil tetap terlindungi,” ujar Martin dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Menurut Martin, kerja sama semacam ini hanya akan efektif bila dibarengi dengan transparansi prosedural dan kontrol yang kuat. Ia menekankan bahwa praktik penyadapan tidak boleh bersifat sewenang-wenang, dan harus dibatasi pada perkara serius seperti korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
“Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan izin yang sah dan dalam kasus yang benar-benar relevan. Kita tidak ingin ada celah bagi pelanggaran privasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam kasus-kasus seperti pencucian uang atau pelarian buronan, aparat penegak hukum memang memerlukan akses cepat terhadap data komunikasi. Namun, hal itu tetap harus melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Martin juga mendorong agar Kejagung membuka secara publik prosedur teknis dalam kerja sama ini, mulai dari alur permintaan penyadapan, pelaporan, hingga sistem evaluasinya.
“Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM dan Komisi Informasi, guna memastikan bahwa pelaksanaan penyadapan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keterbukaan informasi.
Martin menilai, inisiatif Kejagung dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana—terutama korupsi—layak diapresiasi. Namun, pengawasan parlemen tetap dibutuhkan untuk menjamin integritas dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR akan terus memantau implementasi nota kesepahaman ini agar sesuai dengan aturan hukum dan tidak disalahgunakan,” tutup Martin.