Partaiku.id – Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan pihaknya mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa dapat disahkan pada tahun 2023 saat ini. Sehingga, hal itu dapat menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak hanya berupa Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.
“Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR 22 November 2022 menyampaikan bahwa tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode Pemerintah saat ini,” ujar Hamid.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR.
Pembahasannya nanti adalah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari Pemerintah dan dari DPR. Diharapkan berbagai pihak dapat terlibat dalam diskusi tentang RUU Desa yang kemudian dimasukkan sebagai DIM dari DPR.