“Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan,” kata dia.
Rapat Paripurna DPR kemarin sepakat revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (UU MD3) serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
Di sisi lain, KPK mencatat setidaknya terdapat sembilan persoalan dalam naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi UU tersebut.
“Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK,” kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin.