“Jadi kami risih, sedikit-sedikit langsung pelakunya dibilang orang gila. Masa iya sih, orang gila bisa memilih korbannya dan pada saat korban sedang menjalankan aktifitas dakwahnya pula.” terang Iskan.
Selanjutnya, beliau meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penusukan terhadap ulama ini.
“Bahkan kalau bisa, buat ini terang benderang. Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan kejahatan pelaku sekaligus membongkar motif penusukan dan aktor intelektual di balik insiden tersebut. Bahwa ada informasi yang menyebutkan pelaku mengidap gangguan kejiwaan hendaknya jangan mudah dipercaya. Pihak kepolisian harus segera melakukan penelitian dan penyelidikan dengan melibatkan para pakar atau ahli di bidang kejiwaan,” ungkapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, Fraksi PKS mendorong semua pemangku kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
“RUU nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP. RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama atau tokoh agama dari kalangan Islam, tetapi untuk semua agama lainnya yang ada di Indonesia,” tutur Iskan.