Menurut Netty, kenaikan iuran BPJS tanpa adanya proses pembenahan dan pemilahan data kepesertaan dapat dipastikan akan membebani masyarakat.
“Beranikah BPJS menjamin bahwa seluruh peserta PBI itu memang orang yang berhak menerima? Sebaliknya, sekitar 32 juta yang didata sebagai peserta mandiri, yang dikatagorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah, yang 50%-nya menunggak iuran itu, benarkah memiliki kemampuan untuk membayar?” katanya.
Netty mengingatkan bahwa penyediaan layanan kesehatan adalah kewajiban pemerintah pada rakyatnya. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan.
“Pemerintah harus jeli mencari cara-cara kreatif dan inovatif dalam menangani defisit BPJS. Jangan memudahkan urusan dengan melempar beban pada rakyat. BPJS defisit, iuran naik. PLN rugi, tarif naik. Pertamina jebol anggaran, gas dan bahan bakar naik. Wah, enak dong jadi pemerintah. Dimana keberpihakan pada rakyat.” ujar Netty getir.
Netty menggarisbawahi pentingnya pemerintah membuat skala prioritas dan pentahapan dalam memandang masalah ini.
Saat ini, kata Netty, yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan hidup rumah sakit yang pembayarannya tertunggak oleh BPJS Kesehatan.