Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa saat ini beban rakyat Indonesia semakin berat karena muncul berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, menyusul resminya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat, dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu.
Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2020.
“Kerugian pemerintah, BUMN, dll dimana-mana, termasuk BPJS. Mengelola negara harusnya serius utk kemakmuran rakyat. Iuran dinaikan, lalu dikejar2 denda/sangsi, dipersulit urus surat2. Beban rakyat makin berat,” tulis akun Twitter @MardaniAliSera, dikutip Jumat (1/11/2019).
Diketahui, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, mengaku telah memiliki sejumlah mekanisme terkait dengan penagihan iuran pada peserta.
Peserta yang terdaftar tapi menunggak akan dilakukan tagihan. Tentu caranya mulai dari paling lembut sampai paling persuasif.