“Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya. Peristiwa di Magelang misalnya, dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap. Kalau itu terjadi tindak pidana misalkan, wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti untuk menyidik, nanti ditemukan siapa tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi setelah Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
“Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (1/9).
(mts/fra)