Jazilul melanjutkan, wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap inkonstitusional karena belum diatur dalam konstitusi. Namun, dia menegaskan, amendemen bisa dilakukan bila mendapatkan kehendak rakyat.
“Konstitusi kita mengamanatkan dalam pasal perubahan bahwa kita bisa amendemen. Tetapi ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol,” tutur Waketum DPP PKB itu.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Diketahui, PKB lewat ketua umumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan parpol pertama yang menggulirkan usul penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Cak Imin mengaku masih melakukan lobi-lobi politik terkait usul penundaan Pemilu 2024 hingga saat ini.