Jazilul mengatakan bahwa UUD 1945 tak mengatur skenario penundaan pemilu jika terjadi bencana nasional seperti pandemi. Padahal, kata dia, opsi penundaan bisa dilakukan jika pemilu tak memungkinkan untuk digelar karena bencana nasional.
“Hari ini memang konstitusi kita tidak mengatur jika terjadi bencana nasional itu enggak ada soal pemilu 5 tahun sekali. Mestinya ada pasal 2-nya. Jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu nasional digeser atau apalah,” katanya.
PKB diketahui menjadi satu dari tiga partai koalisi yang mengusulkan wacana penundaan Pemilu 2024. Mereka belasan momentum pemulihan ekonomi akibat pandemi tak bisa diganggu oleh momentum pemilu sekalipun.
Namun usulan mereka hingga kini terus menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak. Bukan saja dari koalisi masyarakat sipil, namun juga dari oposisi dan sesama partai koalisi pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PPP.
(thr/bmw)