“Juga kami sudah terapkan secara ketat mulai dari tahapan seleksi dengan mewajibkan seluruh calon-calon pejabat itu baik pilkada maupun legislatif untuk membuat pernyataan di atas materai, namanya pakta integritas yang tidak melakukan 3 tindak pidana, yakni korupsi, narkotika obat terlarang dan psikotropika, dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak,” imbuhnya.
Kendati telah menerapkan upaya pencegahan korupsi secara konsisten, ia mengatakan masih terjadi OTT yang menimpa kadernya.
Hingga ia berkesimpulan harus ada sinergi antara KPK dengan para pimpinan parpol untuk mewujudkan pemberantasan korupsi.
“Kami berkesimpulan bahwa usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak saja menjadi tugasnya KPK, tidak saja pemberantasan korupsi tetapi usaha pencegahan korupsi itu harus dilakukan dengan baik oleh KPK dan pimpinan pimpinan partai politik untuk mencegah terjadi korupsi,” ujarnya.