Partaiku.id – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebut beberapa pasal yang dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej menyebut setidaknya ada dua pasal yang dihapus, yakni terkait pemidanaan dokter gigi dan pengacara.
“Ada yang kita drop, seperti pemidanaan dokter gigi dan juga pengacara yang akan dijatuhi pidana. Itu kita hapus tapi ada yang kita reformulasi dan kita pertahankan,” kata Eddy dalam diskusi daring.
Dalam draf RKUHP disebutkan bahwa orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi terancam hukuman paling lama lima tahun penjara jika tidak memiliki izin praktik.
“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.
“Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.