• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP

Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP

by Partaiku 008
May 26, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHPPartaiku.id – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebut beberapa pasal yang dihapus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej menyebut setidaknya ada dua pasal yang dihapus, yakni terkait pemidanaan dokter gigi dan pengacara.

“Ada yang kita drop, seperti pemidanaan dokter gigi dan juga pengacara yang akan dijatuhi pidana. Itu kita hapus tapi ada yang kita reformulasi dan kita pertahankan,” kata Eddy dalam diskusi daring.

Dalam draf RKUHP disebutkan bahwa orang yang memberikan pelayanan pengobatan gigi terancam hukuman paling lama lima tahun penjara jika tidak memiliki izin praktik.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

“Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 276 ayat (1) RKUHP.

“Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi pasal 276 ayat (2) RKUHP.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Eddy O.S Hiariej#Kemenkumham: Pasal Dokter Gigi dan Pengacara Bisa Dipidana Dihapus dari RKUHP#RKUHP
Previous Post

Masinton Pasaribu Sentil Jokowi soal Luhut Urus Minyak Goreng: Perdana Menteri

Next Post

Saan Mustopa Sebut Daerah Otonom Baru Papua Potensi Ikut Pemilu 2024

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.