Bawaslu masih mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Partai Nasdem Kabupaten Bekasi perihal proses penyandingan data yang dilakukan KPU Kab, Bekasi pada 114 TPS di Desa Telaga Murni.
”Kami (Bawaslu) sudah meminta keterangan dari Ketua Partai Nasdem, Teten Kamaludin, termasuk klarifikasi dan melakukan pendalaman yang dilaporkan ke Bawaslu,” terang Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, baru-baru ini.
Dikatakannya, dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan Partai Nasdem tersebut, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan, yaitu 3 diantaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS), dua orang saksi, dan satu orang pelapor.
Khoirudin menjelaskan, dalam konteks penanganan pidana, saksi itu harus benar-benar melihat, menyaksikan, dan mendengar. Tentunya orang-orang yang mengetahui betul proses penyandingan data yang ada di KPU Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, lanjut Khoirudin, masih dijadwalkan.
“Rencananya untuk minta keterangan PPK, Kamis (29/8/2019), dan KPU, Jumat (30/8/201o), tapi suratnya belum disampaikan, karena kami masih melihat jadwal mereka dulu,” bebernya.