Partai Nasdem

Ketua Nasdem Bekasi Dimintai Keterangan Oleh Bawaslu Terkait Laporannya

Bawaslu masih mengkaji dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Partai Nasdem Kabupaten Bekasi perihal proses penyandingan data yang dilakukan KPU Kab, Bekasi pada 114 TPS di Desa Telaga Murni.

”Kami (Bawaslu) sudah meminta keterangan dari Ketua Partai Nasdem, Teten Kamaludin, termasuk klarifikasi dan melakukan pendalaman yang dilaporkan ke Bawaslu,” terang Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, baru-baru ini.

Dikatakannya, dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan Partai Nasdem tersebut, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan, yaitu 3 diantaranya Panitia Pemungutan Suara (PPS), dua orang saksi, dan satu orang pelapor.

Khoirudin menjelaskan, dalam konteks penanganan pidana, saksi itu harus benar-benar melihat, menyaksikan, dan mendengar. Tentunya orang-orang yang mengetahui betul proses penyandingan data yang ada di KPU Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, lanjut Khoirudin, masih dijadwalkan.

“Rencananya untuk minta keterangan PPK, Kamis (29/8/2019), dan KPU, Jumat (30/8/201o), tapi suratnya belum disampaikan, karena kami masih melihat jadwal mereka dulu,” bebernya.

Khoirudin memastikan, dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu itu dilakukan bertahap. Pertama klarifikasi, punya waktu 14 hari, kemudian setelah klarifikasi masih belum bisa diputuskan apakah dia salah atau tidak.

”Jadi, dalam penanganan pelanggaran ini bisa putuskan apakah ditindak lanjuti atau tidak, harus berdasarkan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu. Kalau hanya sebatas klarifikasi belum bisa diputuskan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi saat penyandingan data pada 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Telaga Murni, terdapat 41 TPS yang C1 plano nya hilang.

Sehingga, KPU menafsirkan untuk menyandingkan C1 plano dengan C1 salinan di 41 TPS tersebut dan terus melanjutkan proses penyandingan data. Menurutnya hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

”Putusan MK itu kan sanding data C1 dengan C1 plano. Tapi KPU memaknai, jika C1 plano nya tidak lengkap, itu dapat diambil dari C1 salinan. Itu sudah bergeser maknanya dari makna penyandingan data. Originalnya itu kan C1 yang berhologram bukan C1 salinan yang keasliannya masih patut dipertanyakan,” tukas Teten, Jumat (23/8/2019) lalu.

Belum lagi, beber dia, dari penyandingan data juga terdapat kejanggalan. Yakni adanya ketidaksesuaian data pemilih antara pengguna hak pilih dengan total perolehan suara partai.

Atas kejanggalan ini, pihaknya mengaku telah menyarankan untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Namun, KPU Kabupaten Bekasi tidak menggubris dan terus melanjutkan penyandingan C1 plano dengan C1 salinan. 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker