Partai Nasdem

Nasdem Membela Jaksa Agung Prasetyo Mengenai Kasus Yang Menjeratnya

Prasetyo dibela Partai Nasdem yang dulunya adalah Partai yang di naunginya sebelum ia menjabat menjadi Jaksa Agung.

Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebut pernyataan Johanis soal intervensi itu tidak lengkap, tidak akurat, dan mengandung unsur fitnah.

“Ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah,” sebut Johnny dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).

Pernyataan Johanis disampaikannya ketika mengikuti tes wawancara dan uji publik sebagai capim KPK pada Rabu, 28 Agustus kemarin. Johanis mengaku pernah dihubungi Prasetyo ketika menangani kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Bandjela Paliudju.

“Saya waktu itu Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Saya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju. Saya menghadap, Jaksa Agung katakan ‘kamu tahu siapa yang kamu periksa?’. Saya bilang ‘tahu dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan gubernur mayor jenderal purn putra daerah’, selain itu nggak ada lagi. Setelah itu beliau katakan ‘dia adalah Ketua Dewan Penasihat NasDem Sulteng’,” kata Johanis.

Johanis mengaku saat itu akan mengikuti apapun perintah Prasetyo. Namun dia mengaku pula mengatakan bila momentum itu bisa menjadi titik balik bagi Prasetyo yang sempat diragukan sebagai Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Pada akhirnya, menurut Johanis, Prasetyo memerintahkannya untuk memproses hukum Bandjela.

Atas hal itu Johnny menyebut ada ketidaksesuaian fakta dalam pernyataan Johanis. Berikut penjelasan Johnny:

– Jaksa Agung M Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014.
– Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.
– 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya. 
– 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem.
– Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju pada 9 Desember 2014. 
– Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut. 
– Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Bandjela Paliudju divonis penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga tahun penjara.


Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker