Partaiku.id – Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah tidak menganggap remeh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan Mahkamah Agung itu mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.
“Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu,” kata Kurniasih saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan political will atau keinginan politik dalam merespons putusan MA tersebut.
Dia menegaskan bahwa putusan MA harus dipatuhi. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Mufida, pemerintah harus mengupayakan persediaan vaksin halal di tengah masyarakat semaksimal dan sesegera mungkin.
Kurniasih menyebut masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
“Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin,” ucap Mufida.