Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga berpendapat bahwa hadirnya minuman keras di tengah masyarakat cenderung diikuti perilaku negatif lainnya seperti pembunuhan, pemukulan antar pemuda, meningkatnya kriminalitas, transaksi narkoba, kecelakaan lalu lintas hingga seks bebas.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, klub malam, diskotik, bar pub atau rumah minum, panti rumah pijat dan SPA.
“Dalam PERDA Nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian klub malam dan diskotik, dengan jelas disampaikan dalam pasal 2 dan 3 bahwa segala jenis usaha yang bersangkutan dengan minuman keras, diskotik atau sejenisnya ditangguhkan hingga 31 Desember 2030”, imbuhnya.
“Terdapat penolakan yang keras tidak hanya dari warga sekitar, tetapi juga dari pengelola The Park Solo Baru, Camat Grogol hingga Ketua DPRD Sukoharjo. Hal ini menandakan bahwa pembangunan Holywings akan memicu konflik di tengah masyarakat jika terus dipaksakan pembangunannya”, tandasnya.